KPU Kota Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Bengkulu
Bengkulu, Kamis, 20 Agustus 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu melalui Divisi Hukum dan Pengawasan melaksanakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bengkulu.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran komisioner KPU Kota Bengkulu serta sejumlah pihak terkait, di antaranya Pemerintah Kota Bengkulu melalui Sekretariat Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bengkulu, perwakilan Partai Politik peserta Pemilu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, Bawaslu, KPU Provinsi Bengkulu, serta seluruh peserta rapat koordinasi.
Rapat koordinasi ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan proses PAW Anggota DPRD Kota Bengkulu. Mengingat proses PAW memiliki tahapan, persyaratan, serta mekanisme yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, koordinasi antar pihak menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan secara tertib dan sesuai prosedur. Dalam rapat tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Begkulu Bapak Rayendra Pirasad, selanjutnya materi disampaikan oleh Bapak Anggi Stephensent, Anggota KPU Kota Bengkulu Divisi Hukum dan Pengawasan. Pemaparan membahas sejumlah ketentuan penting dalam pelaksanaan PAW, mulai dari Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, Calon Pengganti Antarwaktu, persyaratan calon pengganti, hingga proses verifikasi dan klarifikasi calon pengganti antarwaktu. Selain itu, turut dibahas mengenai Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW), koordinasi dalam pelaksanaan PAW, serta ketentuan peralihan yang perlu menjadi perhatian dalam proses pelaksanaannya.
Melalui rapat koordinasi ini, KPU Kota Bengkulu mendorong adanya pemahaman yang sama dari seluruh pihak yang terlibat, sehingga setiap tahapan fasilitasi PAW dapat dilaksanakan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diskusi dan tanggapan dari para peserta juga menjadi bagian penting dalam rapat. Berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan koordinasi PAW dibahas bersama untuk memastikan tidak terdapat perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
KPU Kota Bengkulu berharap hasil rapat koordinasi ini dapat menjadi pedoman bersama dalam melaksanakan fasilitasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Bengkulu, sekaligus memperkuat sinergi antara KPU, pemerintah daerah, DPRD, partai politik, Bawaslu, Dinas Dukcapil, serta pihak terkait lainnya. Dengan koordinasi yang baik dan pemahaman terhadap regulasi yang sama, proses Penggantian Antarwaktu diharapkan dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.