ZONA INTEGRITAS
Penetapan satuan kerja wilayah bebas korupsi (WBK) sebagai kompetisi dan menjadi area percontohan penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi pada satuan kerja dilingkungan KPU KOTA BENGKULU melalui pembangunan Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah dengan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembangungan Zona Integritas di lingkungan Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu Pencanangan,pembangunan,pengusulan,penilaian,dan penetapan,tujuan utama dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Adalah Untuk Pencegahan Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme serta Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.