KPU Kota Bengkulu telah mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
#TemanPemilih,
KPU Kota Bengkulu telah mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bengkulu secara Zoom Meeting pada Senin, 1 Desember 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bengkulu, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta Operator Simpaw KPU Kota Bengkulu. Melalui sosialisasi ini, diharapkan peningkatan pemahaman dan kesiapan dalam pelaksanaan ketentuan terkait Penggantian Antarwaktu di daerah.
#KPUMelayani
#IntegritasHargaMati
#KPUKotaBengkuluTanggapPemilih