Sosialisasi

KPU Kota Bengkulu melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/K

#TemanPemilih,
KPU Kota Bengkulu melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pemangku kepentingan mengenai mekanisme, prosedur, serta ketentuan terbaru terkait pelaksanaan PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sehingga prosesnya dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui sosialisasi ini, KPU Kota Bengkulu berharap seluruh pihak memiliki keselarasan pemahaman dalam menyikapi dan melaksanakan PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara tepat dan tertib administrasi.

Terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dan berpartisipasi aktif.
KPU Kota Bengkulu, Melayani, Mencerdaskan, Menjaga Suara Rakyat????

#KPUMelayani
#IntegritasHargaMati
#KPUKotaBengkuluTanggapPemilih

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali