HALLO Teman Pemilih!!!
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2018 dan Peraturan KPU No. 1 Tahun 2015, setiap warga negara berhak mengajukan permintaan informasi publik. Prosesnya mudah, terstruktur, dan transparan:
1️⃣ Datang langsung, kirim surat, e-mail, atau telepon
2️⃣ Isi formulir permintaan informasi
3️⃣ Tim PPID akan memproses dan mengkaji permintaan Anda
4️⃣ Jika informasinya terbuka, langsung diberikan!
5️⃣ Informasi disampaikan dengan baik dan jelas
6️⃣ Jika tertutup, ada mekanisme lanjutan
7️⃣ Jawaban penolakan akan dibahas bersama atasan PPID
8️⃣ Masih belum puas?
Bisa ajukan keberatan secara resmi
???? Semua layanan ini diberikan dengan semangat #BerAKHLAK dan #BanggaMelayaniBangsa. Kami ingin memastikan bahwa publik bisa mengakses informasi dengan adil dan bertanggung jawab.
#TemanPemilih,
#KPUMelayani
#IntegritasHargaMati
#KPUKotaBengkuluTanggapPemilih